PT Ekamas Mora Republik Tbk (MORA) menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia soal lonjakan transaksi sahamnya, menyusul surat BEI nomor S-11173/BEI.PP2/09-2026 tanggal 1 September 2026. Dalam surat balasan tertanggal 2 September 2026, perusahaan menyebut volume transaksi pada 28 Agustus 2026 melonjak menjadi 3.789.700 saham dengan frekuensi 3.940 kali, dibandingkan hari bursa sebelumnya yang hanya 441.900 saham dengan frekuensi 583 kali. Harga saham ikut naik Rp300 pada hari itu, dari penutupan Rp5.300 menjadi Rp5.600, atau sekitar 5,66 persen. Perseroan menegaskan lonjakan itu semata mengikuti mekanisme pasar dan tidak ada informasi material yang belum diungkap.

MORA mengaitkan aktivitas transaksi tersebut dengan penandatanganan Akta Perubahan Pertama atas Perjanjian Kredit antara perusahaan dan PT Bank Central Asia Tbk pada 31 Agustus 2026. Informasi soal perjanjian kredit itu sudah lebih dulu disampaikan lewat keterbukaan informasi terpisah pada 2 September 2026, sesuai kewajiban Peraturan OJK Nomor 17/2020 tentang Transaksi Material dan Peraturan OJK Nomor 31/2015 tentang Keterbukaan Informasi.

Dalam surat yang sama, MORA menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sesuai Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024, serta belum memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa. Perusahaan juga menyebut pemegang saham utamanya, PT Innovate Mas Utama, sampai saat ini belum punya rencana terkait kepemilikan sahamnya di MORA. Surat ditandatangani oleh Resi Yuki Bramani selaku Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan.