PT Ekamas Mora Republik Tbk (MORA), perusahaan yang menaungi layanan internet MyRepublic Indonesia, menandatangani Akta Perubahan Pertama atas Perjanjian Kredit dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pada 31 Agustus 2026. Melalui perubahan ini, MORA memperoleh tambahan fasilitas kredit investasi dengan pokok hingga Rp4 triliun, setara 50,54 persen dari ekuitas perseroan yang tercatat Rp7,91 triliun per 31 Desember 2025. Karena nilainya melebihi separuh ekuitas, transaksi ini masuk kategori transaksi material menurut aturan OJK, namun dikecualikan dari kewajiban meminta persetujuan RUPS karena tergolong pinjaman langsung dari bank.

Dana tambahan ini akan dipakai untuk membiayai belanja modal pembangunan homepass, yaitu jaringan kabel yang menghubungkan ke rumah pelanggan, berikut perangkat pelanggan (CPE) dan sarana pendukung lain. Perseroan menegaskan dana ini tidak mencakup pembangunan jaringan untuk layanan internet nirkabel tetap (FWA). Fasilitas ini bertenor maksimal tujuh tahun sejak penandatanganan, termasuk masa tenggang pembayaran pokok maksimal satu tahun. Sebagai jaminan, perseroan menyerahkan hak fidusia atas aset homepass yang dibiayai berikut klaim asuransinya, masing-masing dengan nilai jaminan minimal 125 persen dari pokok pinjaman, serta menggadaikan sejumlah rekening banknya di BCA.

Selama masa perjanjian berlaku, MORA dilarang melakukan merger, akuisisi, atau pembubaran, mengajukan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang, dan menjual atau mengalihkan hak penggunaan merek "MyRepublic Indonesia" kepada pihak lain. Perseroan juga telah mengantongi persetujuan tertulis dari kreditur lain, yaitu wali amanat dua seri sukuk ijarah berkelanjutan Moratelindo tahap I 2023 dan tahap II 2024, untuk melaksanakan tambahan pinjaman ini. Direksi dan dewan komisaris menyatakan transaksi ini bukan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan.