PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) menerima laporan kepemilikan saham dari TAHIR, pemegang saham yang bukan anggota direksi maupun dewan komisaris perseroan. Berdasarkan laporan yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan pada 25 September 2026 sesuai POJK Nomor 4/2024, TAHIR menjual 37.000.000 lembar saham MPRO pada 18 September 2026 dengan harga Rp12.000 per saham, sehingga nilai transaksinya mencapai sekitar Rp444 miliar.

Penjualan ini mengurangi kepemilikan TAHIR dari 1.079.820.263 lembar saham menjadi 1.042.820.263 lembar saham, sedangkan hak suaranya di MPRO turun dari 10,86 persen menjadi 10,49 persen. Dalam formulir laporan, transaksi ini ditandai berstatus repurchase agreement, yakni penjualan saham yang disertai kesepakatan untuk membelinya kembali di kemudian hari, sehingga sifatnya berpotensi sementara dan bukan pelepasan permanen.

Laporan ini menyusul pengungkapan serupa pada hari yang sama, ketika TAHIR juga melaporkan penjualan 2,5 juta saham MPRO senilai sekitar Rp30 miliar. Dengan begitu, dalam sepekan terakhir TAHIR setidaknya sudah dua kali melaporkan pelepasan saham MPRO ke OJK. Laporan ini juga muncul sehari setelah MPRO mengoreksi laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum, di mana alokasi dana bergeser dari proyek Simprug Signature ke modal kerja operasional.