PT Meta Epsi Tbk (MTPS) menyampaikan laporan keuangan interim (koreksi) untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2026, tidak diaudit. Perusahaan konstruksi dan EPC ini tidak mencatat pendapatan bersih sama sekali, sama seperti periode yang sama tahun lalu. Rugi usaha melebar menjadi Rp6,73 miliar dari Rp6,07 miliar, dan rugi bersih tahun berjalan membesar menjadi Rp6,77 miliar dari Rp4,53 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Rugi per saham naik menjadi Rp3,25 dari Rp2,17.

Total aset MTPS naik menjadi Rp79,66 miliar dari Rp72,21 miliar, tetapi kenaikan itu dibayangi oleh melonjaknya total liabilitas menjadi Rp45,32 miliar dari Rp31,10 miliar, naik Rp14,22 miliar atau 45,7 persen. Karena kenaikan ini melewati 20 persen, sesuai aturan Bursa Efek Indonesia, direksi perseroan mengirim surat penjelasan resmi tertanggal 28 Oktober 2026. Perseroan menyebut penyebab utamanya adalah pendapatan diterima dimuka senilai Rp12,5 miliar yang terkait perjanjian pendahuluan jual beli tanah, bangunan, dan perlengkapannya antara MTPS dan PT Ketrosden Tiasmitra Tbk tertanggal 13 Februari 2026, yang kemudian diamendemen pada 15 April 2026 dan 30 April 2026. Selain itu, pinjaman bank jangka panjang senilai Rp30,64 miliar kini direklasifikasi menjadi utang yang harus dibayar dalam satu tahun, naik tajam dari Rp15,32 miliar pada akhir 2025.

Di sisi modal, ekuitas MTPS justru turun menjadi Rp34,34 miliar dari Rp41,11 miliar karena akumulasi kerugian yang terus bertambah. Jumlah karyawan tetap perseroan juga berkurang menjadi 6 orang dari 7 orang. Manajemen menyebut dampak transaksi jual beli tanah ini bersifat transisional namun positif dan disebut memperkuat struktur modal, meski data pada periode yang sama menunjukkan ekuitas tetap menyusut dibandingkan akhir tahun lalu. Saham MTPS saat ini berada di papan pemantauan khusus Bursa Efek Indonesia.