PT NFC Indonesia Tbk (NFCX) menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11125/BEI.PP2/08-2026 yang diterima perseroan pada 28 Agustus 2026, terkait volatilitas transaksi efeknya. Dalam tanggapan yang ditandatangani Corporate Secretary Inda Ayu Susanty pada 1 September 2026, NFCX menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan ke publik sebagaimana diatur POJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun Peraturan I-E BEI, yang bisa memengaruhi nilai efek atau keputusan investasi pemodal.

Meski begitu, perseroan mengonfirmasi adanya aktivitas pemegang saham yang wajib dilaporkan sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024, yaitu pembelian saham NFCX oleh PT 1 Inti Dot Com selaku pemegang saham dengan kepemilikan lebih dari 5 persen. Transaksi itu dilakukan pada 2 Juni 2026 dan telah dilaporkan secara elektronik pada 4 Juni 2026. Surat tersebut tidak mencantumkan jumlah saham maupun nilai transaksi pembelian itu.

NFCX juga menegaskan masih memegang persetujuan RUPSLB tanggal 18 Juni 2025 untuk melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), yakni penerbitan saham baru tanpa menawarkannya lebih dulu ke pemegang saham lama. Sampai surat ini terbit, perseroan belum menetapkan jadwal pelaksanaan rencana tersebut dalam tiga bulan ke depan, dan berjanji akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan begitu ada kepastian.