PT Nusa Palapa Gemilang Tbk (NPGF) mengirim surat tanggapan bernomor 0443/CSC-NPG/VIII/2026 kepada Bursa Efek Indonesia pada 19 Agustus 2026, menjawab permintaan penjelasan BEI bernomor S-10773/BEI.PP3/08-2026 tertanggal 14 Agustus 2026 mengenai volatilitas transaksi saham perusahaan. Surat itu ditandatangani oleh Corporate Secretary NPGF, Muchammad Atho'ur Rohman.

Dalam tanggapannya, manajemen menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik yang diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi maupun Peraturan Bursa Nomor I-E. Perusahaan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan dan penjaminan saham perusahaan terbuka.

NPGF menegaskan belum memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa, serta tidak ada fakta material lain yang belum diungkap ke publik. Corporate Secretary juga menyampaikan telah mengonfirmasi langsung kepada pemegang saham utama, yang dipastikan belum berencana mengubah kepemilikan sahamnya di perusahaan, dan NPGF berjanji akan mengumumkan setiap perubahan kepemilikan pemegang saham utama secara tepat waktu sesuai aturan.