Indo Oil Perkasa (OILS) akan menggelar RUPSLB pada 22 September 2026. Pemegang saham yang tercatat per 28 Agustus berhak hadir, agenda baru diumumkan 31 Agustus.
14 Agustus 2026Sumber: Keterbukaan Informasi IDX
Ilustrasi AI
Arahnya ke mana Netral
Pengumuman ini netral bagi Perseroan karena baru memuat jadwal dan tata cara administratif rapat, belum agenda yang akan dibahas, sehingga belum ada dasar untuk menilai apakah RUPSLB ini menguntungkan atau merugikan pemegang saham. Tergantung agendanya nanti, RUPSLB semacam ini bisa menyentuh pos-pos penting seperti jumlah saham beredar atau struktur permodalan Perseroan, misalnya kalau agendanya soal penerbitan saham baru atau perubahan pengurus, dan itulah sebabnya pasar modal mewajibkan pengumuman rencana rapat lebih dulu. Yang perlu dipantau berikutnya adalah surat pemanggilan resmi pada Senin, 31 Agustus 2026, karena di situlah agenda rapat sesungguhnya baru akan diungkapkan ke publik. Tenggat lain yang perlu dicatat pemegang saham besar adalah batas usul agenda pada Jumat, 28 Agustus 2026, yang jatuh di hari yang sama dengan tanggal pencatatan kepemilikan saham untuk berhak hadir di rapat.
PT Indo Oil Perkasa Tbk (OILS) mengumumkan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 22 September 2026 pukul 10.30 WIB, dilaksanakan lewat mekanisme elektronik (E-RUPS). Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Jumat, 28 Agustus 2026, saat penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia. Pengumuman ini diteken Direktur Utama Johan Widakdo Liem lewat surat nomor 016/SK/IOP/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, merujuk pada surat sebelumnya nomor 010/SK/IOP/VIII/2026.
Mengacu pada Pasal 17 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Pelaksanaan RUPS Terbuka, panggilan resmi rapat yang memuat agenda akan diterbitkan pada Senin, 31 Agustus 2026, lewat situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bursa Efek Indonesia, dan situs Perseroan di www.indooilperkasa.com. Pemegang saham yang menguasai sedikitnya sepersepuluh dari total saham dengan hak suara sah berhak mengusulkan agenda rapat, dan usulan itu harus disampaikan ke Direksi Perseroan paling lambat Jumat, 28 Agustus 2026, bertepatan dengan tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak hadir.
Perseroan berencana memakai fasilitas pemungutan suara elektronik (e-Proxy) dalam pelaksanaan RUPSLB ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen pengumuman ini belum mencantumkan agenda spesifik rapat; rincian mekanisme kuasa, prosedur kehadiran, dan prosedur lainnya baru akan disampaikan Perseroan dalam surat pemanggilan resmi pada 31 Agustus 2026.
Penilaian arah di atas menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
OILSRUPSLBIndo Oil PerkasaRUPS
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.