PADA Kantongi Pinjaman Rp5 Miliar dari Bank Hibank
PADA meneken pinjaman modal kerja Rp5 miliar dari Bank Hibank Indonesia untuk proyek penarikan kabel fiber optic, bunga 10 persen dibayar sekaligus di akhir masa 12 bulan.
18 Agustus 2026Sumber: Keterbukaan Informasi IDX
Ilustrasi AI
Arahnya ke mana Netral
Perjanjian ini tergolong netral bagi PADA karena nilainya kecil dibanding ukuran perusahaan, hanya 4,1 persen dari ekuitas, dan dokumen menyebutnya bukan transaksi material sehingga tidak perlu persetujuan pemegang saham. Yang perlu dicermati adalah pos beban bunga, sebab bunga 10 persen per tahun di sini dibayar sekaligus di akhir masa pinjaman alih-alih dicicil tiap bulan, artinya di ujung masa pinjaman Perseroan harus menyiapkan dana tunai yang lebih besar sekaligus untuk melunasi bunga dan pokok. Ini menambah beban bunga di laporan laba rugi tahun berjalan, meski manajemen menyebut tidak ada dampak material ke kondisi keuangan secara keseluruhan. Yang perlu dipantau selanjutnya adalah realisasi proyek penarikan kabel fiber optic yang didanai pinjaman ini, serta batas waktu pelunasan pinjaman yaitu maksimum 12 bulan sejak tanggal pencairan pertama dana.
PT Personel Alih Daya Tbk (PADA) menandatangani perjanjian pinjaman dengan PT Bank Hibank Indonesia pada 18 Agustus 2026. Pinjaman ini berbentuk Pinjaman Berjangka Supply Chain Financing (SCF), merujuk pada formulir aplikasi kredit yang diajukan Perseroan sejak 20 Juli 2026. Dalam perjanjian ini, PADA berkedudukan sebagai debitur dan Hibank sebagai kreditur, dengan dana pinjaman ditujukan sebagai modal kerja untuk pekerjaan penarikan kabel fiber optic.
Nilai fasilitas kredit yang diperoleh sebesar Rp5 miliar, dengan bunga 10 persen per tahun. Bunga itu dibayarkan sekaligus di akhir masa pinjaman (bullet payment), bukan dicicil setiap bulan seperti kredit pada umumnya. Jangka waktu pinjaman ditetapkan maksimum 12 bulan, dihitung sejak tanggal pencairan pertama dana.
Perseroan menyebut nilai pinjaman ini setara 4,1 persen dari ekuitas perusahaan, sehingga transaksi digolongkan bukan transaksi material berdasarkan Pasal 3 POJK Nomor 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Karena pinjaman diterima langsung dari bank, transaksi ini juga tidak wajib menggunakan jasa penilai independen maupun memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai Pasal 11 beleid yang sama. Manajemen menyatakan tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, selain munculnya kewajiban membayar bunga dan pokok pinjaman kepada bank.
Penilaian arah di atas menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
PADApinjaman bankBank Hibank Indonesiafiber optic
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.