PT Personel Alih Daya Tbk (PADA) menandatangani perjanjian pinjaman dengan PT Bank Hibank Indonesia pada 18 Agustus 2026. Pinjaman ini berbentuk Pinjaman Berjangka Supply Chain Financing (SCF), merujuk pada formulir aplikasi kredit yang diajukan Perseroan sejak 20 Juli 2026. Dalam perjanjian ini, PADA berkedudukan sebagai debitur dan Hibank sebagai kreditur, dengan dana pinjaman ditujukan sebagai modal kerja untuk pekerjaan penarikan kabel fiber optic.

Nilai fasilitas kredit yang diperoleh sebesar Rp5 miliar, dengan bunga 10 persen per tahun. Bunga itu dibayarkan sekaligus di akhir masa pinjaman (bullet payment), bukan dicicil setiap bulan seperti kredit pada umumnya. Jangka waktu pinjaman ditetapkan maksimum 12 bulan, dihitung sejak tanggal pencairan pertama dana.

Perseroan menyebut nilai pinjaman ini setara 4,1 persen dari ekuitas perusahaan, sehingga transaksi digolongkan bukan transaksi material berdasarkan Pasal 3 POJK Nomor 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Karena pinjaman diterima langsung dari bank, transaksi ini juga tidak wajib menggunakan jasa penilai independen maupun memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai Pasal 11 beleid yang sama. Manajemen menyatakan tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, selain munculnya kewajiban membayar bunga dan pokok pinjaman kepada bank.