PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) di tengah kondisi pasar modal yang berfluktuasi signifikan. Rencana ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 dan surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-112/D.04/2026 tanggal 9 September 2026, yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan buyback tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham lebih dulu. Periode pembelian berlangsung 20 Oktober 2026 sampai 19 Januari 2027, dengan dana maksimal Rp100 miliar yang bersumber dari kas internal perseroan, dan PT BCA Sekuritas ditunjuk sebagai pelaksana transaksi di bursa.
Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari modal yang ditempatkan, dengan tetap menjaga batas minimum saham yang beredar di masyarakat. Dalam proforma laporan keuangan per 30 Juni 2026, jika seluruh anggaran Rp100 miliar terpakai, jumlah saham beredar rata-rata turun dari 5.969.772.600 lembar menjadi 5.620.122.250 lembar, atau berkurang 349.650.350 lembar. Laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk tetap di angka Rp27,086 miliar, sehingga laba bersih per saham dasar naik dari Rp4,54 menjadi Rp4,82. Perseroan mencatat bahwa angka saham ini sudah memperhitungkan stock split dengan rasio 1:2 yang efektif 14 Oktober 2026, sehingga tidak bisa dibandingkan langsung dengan laba per saham Rp9,05 yang tercatat di laporan keuangan resmi sebelum split.
Saham hasil buyback akan dibukukan sebagai saham treasury, yang berarti tidak punya hak suara di RUPS, tidak dihitung dalam kuorum rapat, dan tidak berhak menerima dividen selama belum dijual kembali. Komisaris, direktur, karyawan, pemegang saham utama, serta pihak yang memiliki informasi orang dalam dilarang bertransaksi atas saham PBSA selama periode buyback atau pada hari yang sama dengan penjualan saham treasury oleh perseroan. Buyback bisa berhenti lebih cepat jika target saham sudah terbeli, dana Rp100 miliar tercapai, atau manajemen memutuskan menghentikannya, dan jika itu terjadi perseroan wajib melapor ke OJK serta mengumumkannya ke publik paling lambat dua hari kerja setelah keputusan diambil.
