Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026, yang menjadi payung hukum baru bagi tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. PT Timah (Persero) Tbk menyambut positif aturan ini karena dinilai memberikan kepastian hukum, perlindungan operasional, dan keadilan ekonomi bagi seluruh pelaku di ekosistem tambang timah, mulai dari perusahaan induk hingga mitra penambangan di lapangan.
Beleid ini mengatur tiga hal pokok. Pertama, struktur biaya produksi bagi Perusahaan Jasa Penambangan atau PJP, yakni mitra yang menambang untuk PT Timah, wajib memperhitungkan komponen biaya riil di lapangan sekaligus standar kualitas hasil tambang. Kedua, aturan ini menegaskan kejelasan asal usul material timah, terutama di Belitung, yang harus bisa dilacak dan diverifikasi berasal dari izin usaha pertambangan atau IUP milik PT Timah. Ketiga, Perpres ini mendorong sinergi pembinaan antarsektor dan antarinstansi dalam mengawasi kegiatan pertambangan di provinsi tersebut.
Direktur Operasi PT Timah, Handy Geniardi, mengatakan perusahaan akan memastikan tata kelola biaya produksi berjalan akuntabel dan sejalan dengan peningkatan kualitas operasional. Menurutnya, kerangka biaya produksi riil yang berimbang diperlukan agar hubungan PT Timah dengan para PJP tetap saling menguntungkan dan berkelanjutan.
Direktur Produksi dan Komersial PT Timah, Ilhamsyah Mahendra, menyebut kejelasan asal usul material menjadi landasan agar kegiatan penambangan di Belitung bisa berjalan tertib sekaligus terus memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat setempat. Verifikasi asal usul dari IUP PT Timah, menurutnya, menjadi kunci agar aktivitas tambang di wilayah itu tetap punya dasar hukum yang jelas.
