PT Bahtera Bumi Raya Tbk (PGJO) melaporkan transaksi material berupa penambahan modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor penuh pada entitas anaknya, PT Panca Pertiwi Tambang (PPT), tanpa memerlukan persetujuan RUPS. Nilai transaksi tercatat Rp47,5 miliar. Dalam formulir keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Perseroan mencantumkan bahwa nilai itu setara 156,3 persen dari total aset per 31 Desember 2025, dan persentase tersebut dihitung terhadap total aset, bukan terhadap ekuitas, karena Perseroan tercatat memiliki ekuitas negatif pada periode laporan itu. Transaksi berlangsung pada 11 Agustus 2026.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0073311.AH.01.02.Tahun 2026 yang mengesahkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PPT Nomor 298 tanggal 22 Juli 2026 di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, modal dasar PPT naik menjadi Rp200 miliar dan modal ditempatkan serta disetor penuh menjadi Rp50 miliar. Susunan pemegang saham PPT setelah perubahan itu: PT Bahtera Bumi Raya Tbk memegang 4.999.999 lembar saham senilai Rp49.999.990.000, Komisaris Willius Wijaya memegang 1 lembar saham senilai Rp10.000, sedangkan Direktur Hong Yi tidak memegang saham.
Perseroan menyatakan transaksi ini dikecualikan dari kewajiban menggunakan jasa penilai independen karena dilakukan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki lebih dari 99 persen oleh Perseroan, sesuai POJK Nomor 31/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 45 Tahun 2024. Surat keterbukaan informasi ditandatangani Direktur Willius Wijaya dan telah diumumkan di situs web Perseroan serta situs web Bursa Efek Indonesia pada 11 Agustus 2026.
