Bursa Efek Indonesia mengeluarkan pengumuman No. Peng-00203/BEI.POP/10-2026 pada 26 Oktober 2026 yang mengingatkan jadwal penghapusan pencatatan (delisting) Waran Seri I milik Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk. dengan kode PJHB-W. Pengumuman ini merujuk pada ketentuan yang sebelumnya sudah ditetapkan BEI lewat surat tertanggal 5 November 2025.

Berdasarkan jadwal tersebut, PJHB-W masih bisa diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi sampai 2 November 2026, sedangkan di Pasar Tunai perdagangannya berhenti sehari lebih lambat, yaitu 4 November 2026. Pemegang waran masih diberi kesempatan menukar (melaksanakan) PJHB-W menjadi saham biasa PJHB sampai batas waktu 5 November 2026. Setelah tanggal itu, PJHB-W otomatis berhenti diperdagangkan dan dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di BEI.

Pengumuman ditandatangani oleh Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, dan Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1. Isi dokumen tidak menyebut harga pelaksanaan waran maupun jumlah waran yang masih beredar.