Direksi Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK), melalui surat Nomor 061/DIR-PKPK/XI/2026 yang ditandatangani Corporate Secretary Fransiska Setiawan, mengumumkan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham Independen pada Jumat, 11 Desember 2026 pukul 09.00 WIB, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel. Dua rapat ini digelar bersamaan: RUPSLB untuk seluruh pemegang saham dan RUPS Independen khusus dihadiri pemegang saham independen Perseroan.

Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Rabu, 18 November 2026 sampai pukul 16.00 WIB. Surat panggilan resmi yang memuat mata acara rapat beserta penjelasannya baru akan diterbitkan pada Kamis, 19 November 2026, lewat situs web KSEI (aplikasi eASY.KSEI), situs Bursa Efek Indonesia, dan situs Perseroan sendiri. Pemegang saham yang ingin mengusulkan mata acara rapat harus menyampaikannya secara tertulis kepada Direksi paling lambat tujuh hari sebelum tanggal panggilan tersebut.

Rapat juga dapat diikuti secara elektronik lewat sistem e-RUPS milik KSEI. Perseroan mengimbau pemegang saham memberikan suara melalui aplikasi eASY.KSEI, yang akan dibuka sejak tanggal panggilan rapat hingga satu hari kerja sebelum rapat, yaitu Kamis, 10 Desember 2026 pukul 12.00 WIB. Dokumen pengumuman ini belum memuat agenda rapat, karena rincian mata acara baru akan diumumkan bersamaan dengan surat panggilan pada 19 November 2026.