PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) mengumumkan rencana pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1 banding 10. Jumlah saham Perseroan akan bertambah dari 1.200.000.000 lembar menjadi 12.000.000.000 lembar, sementara nilai nominal per saham turun dari Rp200 menjadi Rp20. Perubahan ini tidak mengubah modal dasar, modal ditempatkan, maupun modal disetor Perseroan dalam rupiah, karena yang berubah hanya nilai nominal dan jumlah lembar saham. Perseroan menyebut tiga alasan: harga saham saat ini dinilai relatif tinggi sehingga perlu diturunkan agar terjangkau investor ritel, menambah likuiditas perdagangan, dan memperluas basis pemegang saham.
Karena saham PKPK pernah dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam rangka pengawasan pasar dalam 12 bulan terakhir sebelum pengajuan izin, Perseroan diwajibkan menyertakan laporan penilaian independen. Penilaian dilakukan oleh KJPP Ihot Dollar dan Raymond, dengan laporan ditandatangani Sulistyawati Sendjaja, bertanggal 12 Oktober 2026 dan tanggal pisah batas 31 Juli 2026. Dengan metode pendapatan (DCF) berbobot 70 persen dan metode pembanding perusahaan tercatat (GCM) berbobot 30 persen, nilai pasar 100 persen ekuitas Perseroan disimpulkan sebesar Rp5,89 triliun, atau setara Rp4.907 per saham berdasarkan jumlah saham sebelum pemecahan.
BEI telah memberikan persetujuan prinsip melalui surat No. S-13394/BEI.PP3/10-2026 tanggal 23 Oktober 2026, namun persetujuan ini batal demi hukum jika RUPSLB tidak menyetujui rencana stock split. RUPSLB dijadwalkan pada Jumat, 11 Desember 2026 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, dengan tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak hadir pada 18 November 2026. Jika disetujui, jadwal awal menyebutkan perdagangan dengan nilai nominal lama berakhir 28 Desember 2026, perdagangan nilai nominal baru dimulai 29 Desember 2026, recording date 30 Desember 2026, dan distribusi saham baru melalui KSEI pada 4 Januari 2027. Pelaksanaan stock split paling lambat dilakukan 11 Januari 2027, dan Perseroan menyatakan tidak ada rencana aksi korporasi lain yang mengubah jumlah saham atau permodalan dalam enam bulan setelah tanggal efektif.
