Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11430/BEI.PP3/09-2026 tanggal 9 September 2026 terkait volatilitas transaksi sahamnya. Dalam surat balasan nomor 054/DIR-PKPK/IX/2026 tanggal 11 September 2026 yang ditandatangani Direktur Utama Haryanto Sofian, perseroan menegaskan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan Peraturan I-E BEI. Perseroan juga menyatakan tidak menerima laporan aktivitas dari pemegang saham tertentu sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang kepemilikan dan penjaminan saham perusahaan terbuka.

Terkait rencana aksi korporasi, PKPK mengonfirmasi bahwa rencana yang sudah diungkapkan dalam keterbukaan informasi tanggal 26 Juni 2026 masih berjalan, yaitu pembelian saham PT Deli Pratama Angkutan Laut (DPAL) Tahap Kedua. Saham yang akan dibeli adalah bagian kepemilikan PT Deli Indonesia Raya (DIR) dan PT Karya Niaga Gemilang (KNG) di DPAL. Pada saat surat ini disampaikan, PKPK menyebut masih dalam proses menyiapkan laporan dan dokumen pendukung transaksi tersebut, dan berjanji akan mengumumkannya lewat keterbukaan informasi resmi begitu siap. Surat ini tidak menyebutkan nilai transaksi maupun target waktu penyelesaian pembelian.

Corporate Secretary Fransiska Setiawan menambahkan, berdasarkan konfirmasi kepada pemegang saham utama, hingga saat ini belum ada rencana lain terkait kepemilikan sahamnya di perseroan. PKPK juga menyatakan tidak ada informasi atau kejadian material lain yang berpotensi memengaruhi harga efek maupun kelangsungan usaha perseroan yang belum diungkapkan ke publik.