Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa mulai 8 September 2026, dua surat utang milik PT Polytama Propindo (PLTM) berhenti tercatat dan tidak lagi diperdagangkan di bursa karena jatuh tempo. Keduanya adalah Obligasi II Polytama Propindo Tahun 2021 Seri B dengan kode PLTM02B senilai Rp50 miliar, dan Sukuk Ijarah II Polytama Propindo Tahun 2021 Seri B dengan kode SIPLTM02B senilai Rp56 miliar. Kedua efek ini sama-sama diterbitkan pada 8 September 2021, sehingga total nilai yang jatuh tempo mencapai Rp106 miliar.

Kesiapan pelunasan ini sudah dilaporkan Polytama ke bursa lewat surat tertanggal 14 Agustus 2026 yang ditandatangani Direktur Dwinanto Kurniawan. Pelaporan ini merupakan kewajiban sesuai Peraturan Bursa I-E ketentuan IV.2.11, yang mengharuskan emiten melapor kesiapan dana pelunasan paling lambat 15 hari bursa sebelum efek jatuh tempo. Dalam surat itu, Polytama menyebut dana pokok Rp50 miliar untuk obligasi dan Rp56 miliar untuk sukuk sudah tersedia sejak 6 September 2026, dua hari sebelum jatuh tempo, dan sumbernya adalah dana internal perseroan, bukan dari pinjaman baru atau refinancing. Perseroan juga menyatakan tidak ada keputusan atau hal penting lain terkait pelunasan ini, dan surat tersebut ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan serta PT Bank Mandiri Tbk selaku wali amanat.