PT Permodalan Nasional Madani (PNM), lembaga pembiayaan milik negara dengan kode emiten PNMP, mencatatkan dua instrumen surat utang baru di Bursa Efek Indonesia mulai 21 September 2026. Kedua instrumen itu adalah Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026, dengan wali amanat PT Bank KB Indonesia Tbk. Pemeringkat efek PEFINDO memberi peringkat idAAA untuk obligasi dan idAAA(sy) untuk sukuk syariah ini, peringkat tertinggi yang tersedia.

Obligasi tahap IV bernilai total Rp591,265 miliar dan terbagi dua seri. Seri A senilai Rp421,25 miliar berbunga tetap 7,05 persen per tahun dengan jangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi, jatuh tempo 28 September 2027. Seri B senilai Rp170,015 miliar berbunga 7,10 persen per tahun untuk jangka waktu tiga tahun, jatuh tempo 18 September 2029. Sukuk mudharabah tahap V bernilai total Rp1.999,435 miliar, juga dengan dua seri: Seri A senilai Rp1.363,825 miliar dengan nisbah bagi hasil 70,48 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan, setara indikasi imbal hasil 7,05 persen per tahun, jatuh tempo 28 September 2027, dan Seri B senilai Rp635,61 miliar dengan nisbah 70,98 persen, indikasi imbal hasil 7,10 persen per tahun, jatuh tempo 18 September 2029. Bunga obligasi dan bagi hasil sukuk dibayarkan setiap tiga bulan, dengan pembayaran pertama pada 18 Desember 2026.

Penerbitan ini merupakan bagian dari program penawaran umum berkelanjutan yang efektif sejak 26 Juni 2025, dengan target dana Rp6 triliun untuk lini obligasi dan Rp10 triliun untuk lini sukuk. Hingga tahap ini, PNM telah merealisasikan sekitar Rp3,1 triliun dari target obligasi dan Rp6,99 triliun dari target sukuk, sehingga total dana yang terkumpul dari program ini mencapai sekitar Rp10,1 triliun dari target keseluruhan Rp16 triliun. Penjaminan emisi dilakukan dengan skema kesanggupan penuh oleh PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Surat utang ini tidak memiliki jaminan khusus, melainkan dijamin dengan seluruh harta kekayaan PNM, dan kedudukan pemegangnya bersifat pari passu tanpa hak preferen dibanding kreditur PNM lainnya. Perseroan menyebut risiko utama yang dihadapi adalah risiko pembiayaan, yakni potensi konsumen atau debitur gagal membayar kembali pinjaman pokok maupun bunganya.