PT Permodalan Nasional Madani (PNMP) menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada 27 Oktober 2026 perihal Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Akta bernomor 05 tertanggal 5 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan notaris Hadijah di Jakarta ini menegaskan kembali keputusan mata acara keenam RUPS Tahunan 8 Mei 2026, yakni perubahan susunan direksi dan komisaris perusahaan pembiayaan milik negara tersebut.

Penegasan ini menyusul terbitnya keputusan Otoritas Jasa Keuangan atas hasil uji kemampuan dan kepatutan terhadap lima calon pengurus baru. Kindaris dikukuhkan sebagai Direktur Utama berdasarkan keputusan OJK nomor KEP-49/D.06/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, Sunar Basuki sebagai Wakil Direktur Utama lewat KEP-48/D.06/2026 pada tanggal yang sama, dan Lalu Dodot Patria Ary Suprianto sebagai Direktur Operasional dan Hubungan Kelembagaan lewat KEP-46/D.06/2026 tertanggal 29 Juli 2026. Di jajaran komisaris, Temmy Satya Permana ditetapkan sebagai Komisaris melalui KEP-58/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026, sementara Drs. Marsudi, MBA, Ph.D, diangkat sebagai Komisaris Independen.

Dengan selesainya seluruh proses persetujuan OJK dan terbitnya akta penegasan ini, perusahaan menyatakan jajaran direksi dan komisaris yang baru resmi berwenang menjalankan tugas dan kewajibannya sejak tanggal kejadian 23 Oktober 2026. Perubahan data perseroan atas susunan pengurus ini juga telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum sejak 19 Agustus 2026.