PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk (PORT) menjawab permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi efeknya. Permintaan itu disampaikan BEI lewat surat nomor S-10851/BEI.PP2/08-2026 tertanggal 19 Agustus 2026, menyusul fluktuasi harga dan aktivitas transaksi saham PORT yang terjadi pada 18 Agustus 2026. PORT membalas melalui surat nomor NPH-OL-2608-03 tertanggal sama, yang diunggah ke sistem pelaporan elektronik bursa pada 20 Agustus 2026 pukul 16.19 WIB oleh Andika Manaon selaku Corporate Secretary Assistant & Legal perseroan.

Dalam balasannya, PORT menjawab enam poin pertanyaan standar BEI dengan jawaban negatif di semua poin. Perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai efek atau keputusan investasi pemodal, baik menurut aturan POJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan saham dan aktivitas penjaminan saham, serta menegaskan tidak ada rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang bisa berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa.

Untuk poin terakhir, PORT menyampaikan bahwa Corporate Secretary telah mengonfirmasi langsung kepada pemegang saham utama perseroan, dan hasilnya pemegang saham utama tidak memiliki rencana apa pun terkait kepemilikan sahamnya di PORT saat ini. Perseroan juga menegaskan tidak ada informasi atau kejadian penting lain yang material dan berdampak pada harga efek maupun kelangsungan usahanya yang belum diungkapkan ke publik.