Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (29/9/2026), bahwa pemerintah telah membentuk 83.960 pos bantuan hukum atau Posbankum di seluruh desa dan kelurahan Indonesia. Pos ini dibentuk agar masyarakat bisa menyelesaikan masalah hukum tanpa harus langsung berperkara di pengadilan, sebuah opsi yang selama ini lebih banyak diakses lewat jalur formal yang mahal dan memakan waktu.

Dari seluruh Posbankum tersebut, tercatat 16.000 aduan kasus masuk dari masyarakat. Sebanyak 14.000 di antaranya, atau sekitar 87,5 persen, berhasil diselesaikan lewat mediasi dengan pendekatan restorative justice, yakni penyelesaian sengketa lewat kesepakatan para pihak tanpa proses persidangan penuh.

Supratman menyebut penyelesaian 14.000 kasus lewat mediasi itu membuat negara menghemat sekitar Rp1,2 triliun, dana yang seharusnya terpakai untuk membiayai proses peradilan penuh mulai dari persidangan hingga penahanan. Sisa sekitar 2.000 kasus yang tidak terselesaikan lewat mediasi diperkirakan tetap berlanjut ke jalur hukum formal, meski Supratman tidak merinci rasio penyelesaiannya lebih lanjut.