PT Pos Indonesia (POST) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia terkait penundaan pembayaran Bagi Hasil ke-5 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 Seri A-C yang jatuh tempo 28 Agustus 2026. Penjelasan ini merespons surat KSEI Nomor KSEI-6190/DIR/0826 tanggal 27 Agustus 2026 dan surat permintaan penjelasan Bursa Nomor S-11116/BEI.PP3/08-2026 tanggal 28 Agustus 2026. Surat tanggapan ditandatangani Direktur Utama Muhammad Iskandar dan Direktur Keuangan Fathul Anwar pada 1 September 2026, lalu disampaikan resmi ke Bursa oleh Corporate Secretary Iwan Gunawan pada 9 September 2026.

Perseroan menyebut penyebab penundaan adalah kas yang belum mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban yang jatuh tempo bersamaan, akibat tekanan arus kas dari pengeluaran operasional dan kewajiban ke pihak ketiga. Untuk memperbaiki kondisi ini, Pos Indonesia mengklaim sudah melakukan penataan ulang pengelolaan kas dengan memisahkan rekening kas operasional dari dana pihak ketiga, mempercepat penagihan piutang, mengevaluasi pola operasi untuk efisiensi biaya, serta menggandeng PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai konsultan pendamping. Perseroan mengakui langkah-langkah itu belum cukup mengatasi ketidaksesuaian waktu antara kas masuk dan kewajiban yang jatuh tempo, sehingga penundaan kembali terjadi pada 28 Agustus 2026.

Terkait rencana pembayaran, Pos Indonesia menyatakan akan membahas pemenuhan bagi hasil ke-5 dengan investor melalui Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) pada 4 September 2026, dengan tiga agenda: pemaparan kondisi terkini perusahaan, permohonan persetujuan restrukturisasi sebagai bagian dari rencana transformasi, dan permohonan waiver atas pelanggaran syarat keuangan (financial covenant) pada laporan keuangan audited periode 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2026. Berdasarkan hasil RUPSI itu, perseroan menargetkan mulai membayar kewajiban ke pemegang sukuk pada Januari 2027, dengan keyakinan yang disandarkan pada dukungan Danantara dalam mengawal program restrukturisasi dan transformasi bisnis perusahaan.

Perlu dicatat, uraian dalam surat ini menyebut target Januari 2027 tersebut disusun berdasarkan persetujuan RUPSI. Namun, pemberitaan kami sebelumnya pada 8 September 2026 mencatat bahwa pemegang sukuk dalam RUPSI dan rapat pemegang obligasi (RUPO) justru menolak usulan restrukturisasi dan permohonan waiver dimaksud, sementara Pos Indonesia mengajukan opsi lain berupa standstill pembayaran utang dan perpanjangan tenor hingga 2032. Ada jarak antara asumsi yang dipakai dalam surat penjelasan ini dengan hasil rapat pemegang sukuk yang sebenarnya.