PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan pencatatan awal tiga instrumen surat utang PPGD, yaitu PT Pegadaian (Persero), yang mulai berlaku 9 September 2026. Ketiganya adalah tahap kedua dari program penawaran umum berkelanjutan yang sama: Obligasi Berkelanjutan VII senilai Rp1,91 triliun, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV senilai Rp2,3 triliun, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II senilai Rp1,39 triliun, sehingga total dana pada tahap ini mencapai sekitar Rp5,61 triliun. Wali amanat untuk seluruh instrumen adalah PT Bank Mega Tbk, dengan peringkat idAAA dari Pefindo dan AAA(idn) dari Fitch Ratings Indonesia untuk obligasi dan obligasi berwawasan sosial, serta idAAA(sy) untuk sukuk mudharabah.
Setiap instrumen terbagi dalam dua seri dengan struktur imbal hasil yang sama. Seri A bertenor 370 hari kalender dan jatuh tempo 18 September 2027 dengan kupon tetap 7,30 persen per tahun, sedangkan Seri B bertenor tiga tahun dan jatuh tempo 8 September 2029 dengan kupon 7,40 persen per tahun. Untuk sukuk mudharabah, imbal hasilnya memakai skema bagi hasil dengan nisbah 16,9767 persen untuk Seri A dan 17,2094 persen untuk Seri B, yang disebut Pegadaian setara bunga 7,30 persen dan 7,40 persen per tahun. Bunga dan bagi hasil dibayarkan setiap tiga bulan dengan pembayaran pertama pada 8 Desember 2026, sementara pokok utangnya baru dilunasi sekaligus saat jatuh tempo.
Program penawaran umum berkelanjutan ini sudah efektif sejak 30 Juni 2026, dengan total target dana Rp25 triliun untuk Obligasi Berkelanjutan VII, Rp5 triliun untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV, dan Rp7 triliun untuk Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II. Pada tahap pertama tahun ini, Pegadaian sudah lebih dulu menerbitkan Rp1 triliun obligasi, Rp500 miliar sukuk mudharabah, dan Rp500 miliar obligasi berwawasan sosial. Obligasi dan sukuk ini tidak dijamin dengan agunan khusus, melainkan dengan seluruh harta kekayaan perseroan, dan baru bisa dibeli kembali oleh Pegadaian paling cepat satu tahun setelah tanggal penjatahan pada 4 September 2026.
