Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa dua instrumen utang PT Pegadaian (Persero) dengan kode emiten PPGD akan jatuh tempo pada 24 Agustus 2026, dan sejak tanggal itu tidak lagi tercatat maupun diperdagangkan di bursa. Keduanya adalah Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 Seri B dengan kode PPGD05BCN4 senilai Rp228,025 miliar, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dengan kode SMPPGD02CN4 senilai Rp235,04 miliar. Kedua surat utang ini diterbitkan pada 24 Agustus 2023, sehingga masa jatuh temponya tepat tiga tahun sejak penerbitan, dengan total nilai pokok yang harus dilunasi mencapai Rp463,065 miliar.

Kesiapan pembayaran ini tercermin dari surat resmi Kepala Divisi Treasuri Pegadaian kepada Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 17 Juni 2026. Dalam surat itu, perusahaan menyatakan akan melunasi pokok obligasi dan sukuk tersebut menggunakan dana dari fasilitas pinjaman perbankan, dan menyebut proyeksi sisa plafon pinjaman bank per 31 Juli 2026 cukup untuk menutupi kewajiban sebesar Rp463,065 miliar tersebut.