PT Pegadaian (Persero) melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia bahwa dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II senilai Rp2.304.885.000.000, yang efektif sejak 30 Juni 2026, sudah seluruhnya terpakai. Setelah dipotong biaya penawaran umum Rp4.269.712.438, dana bersih yang diterima Rp2.300.615.287.562 dan seratus persen di antaranya sudah direalisasikan untuk modal kerja perusahaan, sesuai rencana yang tertulis di prospektus. Sisa dana yang belum terpakai tercatat nol, sebagaimana ditandatangani Sekretaris Perusahaan Pegadaian, Dwi Hadi Atmaka, pada 2 Oktober 2026.
Sukuk ini merupakan satu dari tiga instrumen surat utang yang diterbitkan Pegadaian secara bersamaan, yaitu Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II, dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan II Tahap II, dengan total nilai Rp5.607.900.000.000. Dananya diterima perusahaan pada 8 September 2026 dan masing-masing seri berkupon antara 7,30 persen hingga 7,40 persen dengan tenor tiga tahun. Menurut surat yang ditandatangani Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Pegadaian, Ferdian Timur Satyagraha, per 30 September 2026 seluruh dana bersih gabungan ketiga instrumen, Rp5.597.448.470.027, telah terpakai sepenuhnya untuk modal kerja, termasuk penyaluran pinjaman gadai, pembiayaan berbasis fidusia, dan pembiayaan usaha mikro dan kecil, dengan sisa dana hasil penawaran umum dinyatakan nihil.
Realisasi biaya emisi juga tercatat sedikit lebih rendah dari rencana di prospektus. Untuk porsi Sukuk Mudharabah Tahap II, biaya emisi terealisasi Rp4.269.712.438 atau 0,1852 persen dari dana yang dihimpun, turun dari rencana 0,1955 persen, dengan komponen terbesar berupa jasa penyelenggaraan Rp1.279.211.175 dan biaya lembaga penunjang pasar modal seperti wali amanat dan pemeringkat efek sebesar Rp1.874.145.645. Selisih itu, menurut perusahaan, terjadi karena efisiensi penggunaan anggaran, bukan karena perubahan rencana penggunaan dana.
