Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Tahun 2025 Seri A (kode PPGD06ACN3) senilai Rp1,87 triliun dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Tahun 2025 Seri A (kode SMPPGD03ACN5) senilai Rp1,45 triliun akan berhenti tercatat dan tidak lagi bisa diperdagangkan di BEI mulai 14 September 2026. Kedua surat utang ini diterbitkan pada 3 September 2025 dan jatuh tempo pada 13 September 2026, dengan total nilai pokok Rp3,32 triliun.

Dalam surat tertanggal 17 Juni 2026 kepada Otoritas Jasa Keuangan perihal kesiapan pembayaran, Kepala Divisi Treasuri Pegadaian menyampaikan bahwa perseroan akan melunasi pokok obligasi dan sukuk tersebut menggunakan dana dari fasilitas pinjaman perbankan, bukan dari kas internal. Perseroan memproyeksikan sisa plafon pinjaman bank per 31 Agustus 2026 cukup untuk menutup kewajiban sebesar Rp3.323.905.000.000, sesuai rincian dua seri surat utang yang jatuh tempo tersebut.

Dengan skema ini, pelunasan obligasi dan sukuk yang jatuh tempo pada dasarnya menggeser sumber pendanaan Pegadaian dari surat utang publik ke pinjaman perbankan, bukan mengurangi kas perusahaan secara langsung.