PT Prima Globalindo Logistik Tbk. (PPGL) berencana menambah modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 77.117.802 saham baru, atau maksimal 10 persen dari 771.178.020 saham yang beredar saat ini. Jika seluruh jatah terserap, jumlah saham PPGL akan menjadi 848.295.822 lembar. Saham baru bernilai nominal Rp22 per saham ini akan dijual dengan harga pelaksanaan minimal 90 persen dari rata-rata harga penutupan saham PPGL selama 25 hari bursa berturut-turut sebelum permohonan pencatatan saham tambahan diajukan ke Bursa Efek Indonesia. Rencana ini masih harus disetujui pemegang saham dalam RUPSLB yang dijadwalkan 23 Oktober 2026, dan pelaksanaannya paling lambat dua tahun setelahnya, yakni hingga 23 Oktober 2028.

Direktur Utama PPGL, Darmawan Suryadi SM, menyampaikan bahwa seluruh dana hasil PMTHMETD setelah dikurangi biaya-biaya akan digunakan sebagai modal kerja perusahaan, dengan tujuan memperkuat struktur permodalan di tengah pertumbuhan bisnis jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang dijalankan Perseroan. Berdasarkan daftar pemegang saham per 31 Agustus 2026, komposisi kepemilikan PPGL terdiri dari Darmawan Suryadi SM sebesar 53,12 persen, Jap Astrid Patricia 22,80 persen, dan publik di bawah 5 persen sebanyak 24,08 persen. Karena penerbitan ini tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, pemegang saham lama yang tidak ikut menyerap saham baru akan mengalami penurunan persentase kepemilikan.

Perseroan turut memaparkan proyeksi dampak keuangan memakai laporan keuangan per 31 Desember 2025. Dengan asumsi dana yang masuk dihitung dari nilai nominal saham, jumlah aset diperkirakan naik 0,41 persen dari Rp411,85 miliar menjadi Rp413,55 miliar, dan ekuitas naik 1,18 persen dari Rp144,33 miliar menjadi Rp146,02 miliar. Sejalan dengan bertambahnya jumlah saham beredar, rasio laba terhadap ekuitas (ROE) diperkirakan turun dari 6,62 persen menjadi 6,54 persen, dan rasio laba terhadap aset (ROA) turun dari 2,32 persen menjadi 2,31 persen. Perseroan juga wajib memberitahukan OJK dan mengumumkan ke publik paling lambat lima hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, serta melaporkan hasil pelaksanaan, termasuk pihak penyetor, jumlah, dan harga saham, paling lambat dua hari kerja sesudahnya.