PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) resmi mengirim pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) melalui surat bernomor 169/CORSEC/EKS/X/2026 yang ditandatangani Corporate Secretary Marina Eka Amalia pada 30 Oktober 2026. Rapat akan digelar Senin, 23 November 2026 pukul 10.00 WIB di Grha Prodia Utama Lantai 7, Jalan Raden Saleh Raya No. 55, Jakarta Pusat. Agenda tunggalnya adalah persetujuan pemecahan saham (stock split) dengan rasio 1 banding 5, yang mengubah nilai nominal saham dari Rp100 menjadi Rp20 per saham lewat revisi Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar, sekaligus memberi kuasa kepada Direksi untuk menjalankan seluruh proses teknisnya.

Hanya pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 29 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB yang berhak hadir atau memberi suara. Rapat sah digelar jika dihadiri pemegang saham yang mewakili sedikitnya separuh dari total saham berhak suara, dan keputusan sah jika disetujui lebih dari separuh suara yang hadir. Perseroan menyebut stock split ini ditujukan untuk membuat harga saham lebih terjangkau bagi basis investor yang lebih luas, mendorong frekuensi perdagangan, dan memperluas partisipasi investor ritel, tanpa mengubah jumlah modal ditempatkan dan disetor maupun persentase kepemilikan ekonomis pemegang saham.

Bagi pemegang saham yang tidak bisa hadir, pemberian kuasa konvensional dengan surat kuasa harus sudah diterima Biro Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom, paling lambat 18 November 2026 pukul 15.00 WIB, sementara kuasa elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dapat disampaikan sampai 20 November 2026 pukul 12.00 WIB. Materi rapat hanya disediakan lewat situs web Perseroan, tanpa versi cetak, dan rapat juga bisa diikuti secara elektronik lewat eASY.KSEI.