PT Prodia Widyahusada Tbk mengumumkan keterbukaan informasi resmi soal rencana pembelian kembali saham (buyback) senilai maksimal Rp150 miliar, memakai skema khusus untuk kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan berdasarkan POJK 13/2023 dan Surat OJK No. S-10/D.04/2026. Karena memakai skema ini, perseroan tidak perlu meminta persetujuan RUPS lebih dulu. Pembelian akan dilakukan lewat Bursa Efek Indonesia, bertahap atau sekaligus, melalui satu perantara pedagang efek yang akan ditunjuk, dan harus rampung dalam tiga bulan sejak 20 Agustus hingga 19 November 2026. Dana berasal murni dari kas internal perseroan, bukan dari hasil penawaran umum perdana maupun dari pinjaman atau utang.
Jumlah saham yang dibeli tidak akan melebihi 20 persen dari modal disetor, dengan mempertimbangkan saham treasury dari buyback tahun 2025 yang saat ini sudah mencapai 5,09 persen modal disetor. Dalam simulasi resmi yang dilampirkan berdasarkan laporan keuangan audited per 31 Desember 2025, total aset perseroan diperkirakan turun dari Rp2,696 triliun menjadi Rp2,546 triliun, dan total ekuitas turun dari Rp2,393 triliun menjadi Rp2,243 triliun, sama persis dengan nilai buyback Rp150 miliar. Laba tahun berjalan tetap di angka Rp206,694 miliar, tapi karena jumlah saham beredar berkurang, laba per saham dasar naik dari Rp227,25 menjadi Rp240,33, dan return on equity naik dari 8,0 persen menjadi 8,5 persen.
Selama saham hasil buyback disimpan sebagai treasury stock, paling lama tiga tahun setelah periode buyback berakhir, saham tersebut tidak bisa dipakai untuk memberi suara di RUPS, tidak dihitung dalam kuorum, dan tidak berhak menerima dividen. Perseroan juga menegaskan bahwa komisaris, direktur, karyawan, dan pemegang saham utama, termasuk pihak yang berpotensi memegang informasi orang dalam, dilarang bertransaksi atas saham PRDA selama periode buyback berlangsung atau pada hari yang sama dengan penjualan kembali saham hasil buyback oleh perseroan.
