PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) berencana kembali membeli kembali (buyback) sahamnya sendiri yang beredar di Bursa Efek Indonesia, melanjutkan program serupa yang sudah dijalankan pada 2025. Perseroan menyiapkan dana paling banyak Rp150 miliar, termasuk biaya transaksi, yang seluruhnya berasal dari kas internal perusahaan, bukan pinjaman. Pembelian akan dilakukan bertahap atau sekaligus melalui BEI, mulai 20 Agustus 2026 sampai paling lama 19 November 2026, tiga bulan sejak dimulai.

Buyback ini dijalankan berdasarkan aturan OJK, yaitu POJK Nomor 13 Tahun 2023, POJK Nomor 29 Tahun 2023, dan Surat OJK Nomor S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026. Berdasarkan aturan itu, Prodia tidak perlu meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) lebih dulu, cukup menyampaikan rencananya lewat Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham, yang sudah dilakukan perusahaan.

Direktur Utama Liana Kuswandi menyebut buyback ini sebagai bentuk keyakinan Perseroan terhadap prospek bisnis jangka panjang Prodia. Finance & Sustainability Director yang juga menjabat Corporate Secretary, Marina Eka Amalia, menambahkan bahwa langkah ini didukung likuiditas dan arus kas Perseroan yang sehat, dan menyatakan bahwa harga saham Prodia saat ini belum sepenuhnya mencerminkan fundamental perusahaan. Karena seluruhnya dibiayai kas internal, manajemen menyatakan buyback ini tidak akan mengganggu operasional, rencana ekspansi, maupun kewajiban keuangan Perseroan.