PT Palma Serasih Tbk (PSGO) mengirim surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia atas permintaan penjelasan bernomor S-11844/BEI.PP3/09-2026 mengenai rencana pemenuhan ketentuan minimum saham beredar bebas atau free float. Dalam surat bertanggal 14 September 2026 itu, perusahaan menyebut dasar aturannya adalah Ketentuan V.1.1 dan Butir 3.a.2 Peraturan I-A yang diubah lewat Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00045/BEI/03-2026, dengan batas waktu pemenuhan pada 31 Maret 2029.

PSGO menjelaskan bahwa pemegang saham pengendali perusahaan telah melepas saham dengan total 308.643.400 lembar sepanjang tahun 2026 hingga saat ini, sebagai bagian dari upaya bertahap memenuhi syarat minimum tersebut. Pelepasan saham itu disebut telah dilaporkan melalui sistem Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI) dan Sistem Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik (SPE-IDXNet) sesuai ketentuan OJK dan BEI yang berlaku.

Ke depan, PSGO dan pengendali menyatakan akan melanjutkan mekanisme divestasi bertahap kepada investor prospektif sambil memperhatikan kondisi pasar modal, dengan target pemenuhan sebelum tenggat 31 Maret 2029. Perusahaan juga menyampaikan harapan agar BEI terus memberikan sosialisasi aturan, pemantauan berkala, serta ruang konsultasi terkait kebijakan minimum free float. Surat ini ditandatangani oleh Astrida Niovita Bachtiar selaku Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PSGO.