PT Palma Serasih Tbk (PSGO) merespons permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia melalui surat bernomor S-10927/BEI.PP3/08-2026 tertanggal 24 Agustus 2026 terkait volatilitas transaksi saham perseroan. Dalam surat balasan bernomor 003/PS/CORSEC/EKS/VIII/2026 yang disetujui oleh Corporate Secretary Astrida Niovita Bachtiar, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material dan ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E BEI.

Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu yang wajib dilaporkan sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham, serta belum memiliki rencana tindakan korporasi dalam tiga bulan ke depan yang dapat berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa. Soal rencana pemegang saham utama atas kepemilikannya, perseroan menyebut sampai surat itu diterbitkan belum ada rencana yang disampaikan kepada Corporate Secretary.

Surat semacam ini lazim diminta bursa ketika transaksi saham sebuah emiten bergerak tidak wajar dibanding pola historisnya, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pasar oleh BEI terhadap dugaan aktivitas transaksi yang tidak didasari informasi fundamental.