PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) menyampaikan keterbukaan informasi tentang pembubaran melalui likuidasi PT Bukit Multi Properti (BMP), anak usaha yang dikuasai PTBA secara tidak langsung lewat PT Bukit Multi Investama (BMI). BMI memegang 99,99 persen saham BMP, sementara sisanya 0,01 persen dipegang oleh Yayasan Bukit Asam. Para pemegang saham BMP telah menandatangani keputusan sirkuler tertanggal 31 Oktober 2026 yang menyetujui pembubaran disertai likuidasi, sekaligus menunjuk tiga likuidator: Nuzul Hakim, Dr. Lukman Hakim, dan Fantri Wismantoro.

Dalam dokumen itu, PTBA menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan strategis Negara Republik Indonesia melalui PT Danantara Asset Management, yang mengarahkan penataan atau streamlining anak usaha BUMN. Tujuannya meningkatkan efisiensi, memperkuat fokus pada bisnis inti, dan mengurangi duplikasi fungsi antar anak usaha. PTBA menyebut pembubaran BMP sebagai wujud komitmennya sebagai anggota grup MIND ID dalam mendukung kebijakan pemegang saham pengendali MIND ID.

PTBA menegaskan bahwa aksi korporasi ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan, dan tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan selain hal tersebut.