Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) melalui putusan Nomor 269/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Oktober 2026. Permohonan itu diajukan oleh CV. Titan, pemasok yang mengklaim tagihan sebesar Rp1 miliar sejak 2 Oktober 2025. Dalam keterbukaan informasi ini, manajemen PTDU menyebut alasan tidak terpenuhinya pembayaran adalah kondisi keuangan perseroan, dengan pinjaman yang digunakan untuk kebutuhan operasional berjangka waktu 60 hari.

Putusan tersebut menyatakan PTDU berada dalam status PKPU Sementara selama 45 hari sejak putusan diucapkan. Pengadilan menunjuk Dr. Sriti Hesti Astiti, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas, serta Muhammad Rizky Maulana, S.H. dan Saghara Luthfillah Fazari, S.H., M.H. sebagai Tim Pengurus yang bertugas mengurus proses ini. Akibatnya, penagihan dan pembayaran utang PTDU kepada kreditur konkuren untuk sementara ditangguhkan dan harus diselesaikan lewat mekanisme PKPU, sementara biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus baru akan ditetapkan setelah proses ini selesai.

Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas tanggal 30 Oktober 2026, sejumlah agenda telah dijadwalkan: Rapat Kreditur Pertama pada Jumat, 6 November 2026 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat; batas akhir pengajuan tagihan oleh kreditur pada Kamis, 12 November 2026 pukul 17.00 WIB di kantor sekretariat Tim Pengurus, Sidabukke & Partners, Jakarta Pusat; Rapat Pencocokan Piutang atau Verifikasi pada Kamis, 26 November 2026 pukul 10.00 WIB; Rapat Pembahasan dan atau Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian atau Perpanjangan PKPU pada Selasa, 8 Desember 2026 pukul 10.00 WIB; serta Sidang Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin, 14 Desember 2026, semuanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Manajemen PTDU menyatakan sedang menyiapkan rencana perdamaian untuk diajukan kepada para kreditur dan dibahas pada rapat 8 Desember 2026 tersebut.