PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menyampaikan laporan keterbukaan informasi soal kesiapan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan dan bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan yang jatuh tempo pada Oktober 2026. Dalam surat bertanggal 29 September 2026 yang ditandatangani Direktur Keuangan Faizal Rahmad, perusahaan menyebut sedang menjalani proses restrukturisasi keuangan sebagai bagian dari upaya penyehatan kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha. Karena itu, PTPP membuka kemungkinan ada penyesuaian waktu pembayaran atas enam instrumen berikut: Obligasi Berkelanjutan III Tahap I 2021 Seri B senilai Rp14,79 miliar jatuh tempo 2 Oktober 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I 2021 Seri B senilai Rp2,28 miliar jatuh tempo 2 Oktober 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III 2023 Seri A senilai Rp2,79 miliar jatuh tempo 12 Oktober 2026, Obligasi Berkelanjutan III Tahap III 2023 Seri A senilai Rp11,08 miliar jatuh tempo 12 Oktober 2026, Obligasi Berkelanjutan III Tahap II 2022 Seri B senilai Rp7,84 miliar jatuh tempo 22 Oktober 2026, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II 2022 Seri B senilai Rp5,91 miliar jatuh tempo 22 Oktober 2026. Total kewajiban bunga dan bagi hasil dari keenam instrumen tersebut mencapai sekitar Rp44,68 miliar.
Perseroan menjelaskan bahwa restrukturisasi itu dijalankan lewat pengelolaan arus kas secara terukur, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan operasional dan penyelesaian kewajiban kepada kreditur maupun pemegang efek. Untuk mencari persetujuan atas rencana penyesuaian jadwal bayar tersebut, PTPP telah menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) pada 1 dan 2 September 2026. Namun dalam laporan ini perusahaan menyatakan bahwa rapat tersebut belum memperoleh persetujuan atas usulan perubahan dan/atau penundaan jadwal pembayaran bunga obligasi maupun bagi hasil sukuk mudharabah.
PTPP menyatakan akan terus berkoordinasi dengan wali amanat untuk menempuh langkah penyelesaian sesuai perjanjian perwaliamanatan, termasuk kemungkinan menggelar kembali RUPO dan RUPSu guna memperoleh keputusan baru dari pemegang obligasi dan sukuk. Perusahaan menegaskan komitmen menyelesaikan kewajiban kepada pemegang obligasi dan sukuk sesuai mekanisme dalam perjanjian perwaliamanatan dan hasil keputusan RUPO/RUPSu tersebut, seiring proses restrukturisasi keuangan yang masih berjalan. Surat ini ditembuskan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian efek.
