PT PP (Persero) Tbk resmi memanggil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar Selasa, 15 September 2026 pukul 14.00 WIB di Auditorium Lantai 1, Plaza PP - Wisma Subiyanto, Jalan Letjend TB Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta. Rapat digelar secara fisik dan elektronik melalui sistem eASY.KSEI. Pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham atau Rekening Efek di KSEI per penutupan perdagangan Jumat, 21 Agustus 2026.

Agenda pertama meminta persetujuan atas usulan restrukturisasi dalam rangka Penyehatan Perseroan. PP menyebut langkah ini merujuk Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU BUMN, serta Pasal 121 ayat 1 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, yang mewajibkan persetujuan RUPS untuk kegiatan korporasi signifikan semacam ini. Perseroan juga menyebut Badan Pengaturan BUMN akan mengeluarkan penetapan tersendiri atas usulan rencana penyehatan tersebut sebelum proses berlanjut.

Agenda kedua secara spesifik meminta persetujuan restrukturisasi pinjaman bank dan/atau non-bank, yang akan dituangkan lewat penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA). Lewat perjanjian ini, pinjaman jangka pendek Perseroan akan dikonversi menjadi pinjaman jangka menengah dan/atau jangka panjang. Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, langkah ini membutuhkan persetujuan RUPS karena tergolong transaksi material.

Bagi pemegang saham yang ingin memberi kuasa lewat eASY.KSEI, batas waktunya Senin, 14 September 2026 pukul 12.00 WIB, sama dengan tenggat penyerahan surat kuasa fisik ke Biro Administrasi Efek PT BSR Indonesia. Registrasi kehadiran fisik dibuka pukul 12.15 WIB dan ditutup pukul 13.30 WIB sebelum rapat dimulai.