PP (Persero) Tbk (PTPP) melalui sekretaris perusahaan Joko Raharjo mengumumkan panggilan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023. Rapat dijadwalkan Rabu, 2 September 2026, pukul 15.30 sampai 17.00 WIB, di Plaza PP, Auditorium Wisma Subiyanto, Jalan TB Simatupang No 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Agenda tunggal rapat adalah permohonan persetujuan restrukturisasi dalam rangka penyehatan keuangan perseroan. Wali amanat sukuk ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berdasarkan perjanjian perwaliamanatan bertanggal 13 Maret 2023 di hadapan notaris Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito.

Dokumen panggilan mencantumkan syarat kuorum yang cukup berat. RUPSU baru sah digelar jika dihadiri pemegang sukuk atau kuasanya yang mewakili paling sedikit tiga perempat dari seluruh sukuk yang belum dilunasi, di luar sukuk yang dimiliki PTPP sendiri atau afiliasinya. Keputusan baru mengikat jika disetujui minimal tiga perempat dari sukuk yang hadir dalam rapat. Pemegang sukuk yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam daftar Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSu (KTUR) terbitan KSEI, tiga hari kerja sebelum rapat, dan wajib membawa dokumen identitas serta surat kuasa asli bila diwakilkan. Setiap peserta juga wajib mengisi pernyataan tertulis mengenai ada tidaknya hubungan afiliasi dengan PTPP saat registrasi.

Panggilan ini adalah yang keempat dalam dua hari terakhir terkait permohonan restrukturisasi utang PTPP, setelah sebelumnya perseroan memanggil RUPO Obligasi Berkelanjutan IV, RUPS pemegang sukuk lain, dan RUPO Obligasi Berkelanjutan III Tahap I. Kali ini giliran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III 2023 yang dimintakan persetujuan perubahan skema pembayaran.