PTPP Panggil RUPSU Sukuk III 2023, Restrukturisasi Lagi
PTPP mengundang pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III 2023 ke RUPSU 2 September 2026 untuk meminta persetujuan restrukturisasi demi penyehatan keuangan.
19 Agustus 2026Sumber: Keterbukaan Informasi IDX
Ilustrasi AI
Arahnya ke mana Cenderung negatif
Laporan ini negatif bagi PTPP, karena ini adalah panggilan RUPSU restrukturisasi utang keempat yang diumumkan perseroan hanya dalam dua hari, kali ini menyasar instrumen Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III 2023, dan pola ini menunjukkan kesulitan membayar kewajiban di banyak instrumen utang sekaligus, bukan cuma satu. Yang tersentuh di sini adalah arus kas, yaitu kemampuan perusahaan membayar kewajiban tepat waktu, karena restrukturisasi berarti jadwal pembayaran pokok dan bagi hasil sukuk akan diubah dari perjanjian awal, dan pelaku pasar mengamati ini karena arus kas yang seret bisa merembet ke kemampuan bayar utang lain. Yang perlu dipantau berikutnya adalah hasil RUPSU pada 2 September 2026, khususnya apakah kuorum kehadiran tiga perempat pemegang sukuk tercapai dan usulan restrukturisasi disetujui, sebab jika kuorum tidak tercapai atau usulan ditolak, PTPP harus mencari skema lain untuk memenuhi kewajibannya ke pemegang sukuk ini di tengah rentetan permintaan restrukturisasi serupa untuk instrumen utang lainnya.
PP (Persero) Tbk (PTPP) melalui sekretaris perusahaan Joko Raharjo mengumumkan panggilan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023. Rapat dijadwalkan Rabu, 2 September 2026, pukul 15.30 sampai 17.00 WIB, di Plaza PP, Auditorium Wisma Subiyanto, Jalan TB Simatupang No 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Agenda tunggal rapat adalah permohonan persetujuan restrukturisasi dalam rangka penyehatan keuangan perseroan. Wali amanat sukuk ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berdasarkan perjanjian perwaliamanatan bertanggal 13 Maret 2023 di hadapan notaris Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito.
Dokumen panggilan mencantumkan syarat kuorum yang cukup berat. RUPSU baru sah digelar jika dihadiri pemegang sukuk atau kuasanya yang mewakili paling sedikit tiga perempat dari seluruh sukuk yang belum dilunasi, di luar sukuk yang dimiliki PTPP sendiri atau afiliasinya. Keputusan baru mengikat jika disetujui minimal tiga perempat dari sukuk yang hadir dalam rapat. Pemegang sukuk yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam daftar Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSu (KTUR) terbitan KSEI, tiga hari kerja sebelum rapat, dan wajib membawa dokumen identitas serta surat kuasa asli bila diwakilkan. Setiap peserta juga wajib mengisi pernyataan tertulis mengenai ada tidaknya hubungan afiliasi dengan PTPP saat registrasi.
Panggilan ini adalah yang keempat dalam dua hari terakhir terkait permohonan restrukturisasi utang PTPP, setelah sebelumnya perseroan memanggil RUPO Obligasi Berkelanjutan IV, RUPS pemegang sukuk lain, dan RUPO Obligasi Berkelanjutan III Tahap I. Kali ini giliran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III 2023 yang dimintakan persetujuan perubahan skema pembayaran.
Penilaian arah di atas menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
PTPPrestrukturisasisukukobligasi
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.