PP (Persero) Tbk atau PTPP memanggil rapat umum pemegang obligasi (RUPO) untuk Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024. Rapat akan digelar Selasa, 1 September 2026, pukul 13.30 hingga 15.00 WIB di Plaza PP, Wisma Subiyanto, Jalan TB Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Satu-satunya agenda rapat adalah permohonan persetujuan restrukturisasi dalam rangka penyehatan keuangan perusahaan, dan RUPO ini diusulkan sendiri oleh PTPP selaku emiten, bukan oleh pemegang obligasi.

Wali amanat obligasi ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berdasarkan perjanjian perwaliamanatan Akta No. 28 tanggal 15 Maret 2024 di hadapan notaris Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito. Agar keputusan restrukturisasi sah, RUPO harus dihadiri pemegang obligasi yang mewakili minimal tiga perempat dari total obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk yang dimiliki PTPP atau afiliasinya. Keputusan baru mengikat kalau disetujui minimal tiga perempat dari obligasi yang hadir di rapat.

Pemegang obligasi yang ingin hadir wajib memiliki Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang tercatat di KSEI paling lambat tiga hari kerja sebelum RUPO, serta membawa dokumen identitas dan surat kuasa jika diwakilkan. Setiap peserta juga wajib membuat surat pernyataan ada tidaknya hubungan afiliasi dengan PTPP saat registrasi. Surat pemberitahuan ini diteken Sekretaris Perusahaan PTPP, Joko Raharjo, tertanggal 18 Agustus 2026.