PP (Persero) Tbk mengirim surat pemberitahuan panggilan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSu) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B, ditandatangani Sekretaris Perusahaan Joko Raharjo lewat surat nomor 198/EXT/PP/CORSEC/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. Rapat akan digelar Rabu, 2 September 2026, pukul 10.30 sampai 12.00 WIB, di Plaza PP, Auditorium Wisma Subiyanto, Jalan TB Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Satu-satunya agenda adalah permohonan persetujuan restrukturisasi dalam rangka penyehatan keuangan, dan permohonan ini diajukan sendiri oleh PTPP sebagai emiten, bukan oleh wali amanat.

Wali amanat sukuk ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 07 tanggal 1 April 2022. Agar keputusan restrukturisasi bisa disahkan, RUPSu harus dihadiri pemegang sukuk yang mewakili minimal tiga perempat dari seluruh sukuk yang belum dilunasi, di luar sukuk milik PTPP dan afiliasinya, dan persetujuan perubahan perjanjian perwaliamanatan baru sah jika disetujui minimal tiga perempat dari yang hadir. Pemegang sukuk yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam daftar Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSu (KTUR) terbitan KSEI, tiga hari kerja sebelum rapat, dan wajib membawa KTUR asli beserta surat kuasa jika diwakilkan.

Panggilan ini menyusul tiga panggilan restrukturisasi utang lain yang diumumkan PTPP dalam dua hari terakhir: RUPSU untuk Sukuk III 2023, RUPO untuk Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, dan RUPO untuk Obligasi IV. Dengan tambahan panggilan hari ini, PTPP kini tercatat mengajukan permohonan restrukturisasi untuk sedikitnya lima instrumen utang berbeda, mencakup obligasi dan sukuk dari beberapa tahap penerbitan, dalam rentang waktu dua hari saja.