PT Hafar Daya Samudera (HDS) menjual kapal kerja bernama Hafar Grab kepada PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) senilai Rp5,46 miliar, belum termasuk pajak dan biaya terkait. Jual beli ini dituangkan dalam Akta Jual Beli Kapal No. 70 tanggal 22 Oktober 2026 yang dibuat di hadapan notaris Ungke Mulawanti di Jakarta Timur. Kapal yang dimaksud adalah work barge buatan Batam tahun 2018, dengan bobot kotor 174 GT dan bobot bersih 53 NT.

HDS dan HDK adalah dua anak usaha yang sama-sama 51 persen sahamnya dipegang oleh PT Petrosea Engineering Procurement Construction (PEPC), anak usaha penuh Petrosea Tbk (PTRO). Sisa 49 persen saham di kedua perusahaan dipegang oleh PT Rukun Raharja Tbk. Karena pemilik manfaat akhirnya sama, yakni Prajogo Pangestu, transaksi ini digolongkan sebagai transaksi afiliasi berdasarkan aturan OJK soal transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Tujuan pembelian kapal ini adalah agar HDK memiliki sarana operasional untuk mengembangkan bisnis pengerukan dan reklamasi, seiring rencana perusahaan itu mengurus izin usaha pengerukan dan reklamasi atau SIUPR.

Petrosea menunjuk KJPP Kusnanto & Rekan sebagai penilai independen untuk menilai kewajaran harga transaksi. Berdasarkan laporan penilai bertanggal 22 Oktober 2026, harga Rp5,46 miliar itu sudah mempertimbangkan nilai pasar wajar kapal. Perseroan menyatakan transaksi ini bukan transaksi benturan kepentingan dan tidak termasuk kategori transaksi material berdasarkan aturan OJK.