PT Petrosea Tbk (PTRO) menyampaikan jawaban resmi kepada Bursa Efek Indonesia menanggapi surat BEI No. S-13403/BEI.PP1/10-2026 tanggal 26 Oktober 2026, yang meminta penjelasan dan kelengkapan dokumen atas rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Surat jawaban bernomor CORSEC/L/2026/X-0151 itu disampaikan secara elektronik pada 29 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh dua direktur Petrosea, Kartika Hendrawan dan Ruddy Santoso.

Dalam jawabannya, Petrosea menegaskan rencana menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 170.000.000 lembar, setara maksimum 1,66 persen dari total modal ditempatkan dan disetor perseroan. Perusahaan mengklarifikasi bahwa angka dilusi yang berlaku adalah 1,66 persen, bukan 1,69 persen seperti yang sempat disebut dalam keterbukaan informasi sebelumnya. Rasio pembagian hak dan harga pelaksanaan rights issue ini sendiri belum ditetapkan, masih dikaji internal, dan baru akan diumumkan dalam Prospektus PMHMETD setelah mendapat restu pemegang saham lewat RUPS. Karena harga pelaksanaan belum final, perseroan juga belum bisa memastikan berapa dana yang akan terkumpul maupun rincian proyek dan nilai kontrak yang akan dibiayai dari dana tersebut.

Petrosea menyebut pembeli siaga untuk rights issue ini adalah PT Kreasi Jaya Persada, salah satu pemegang saham perseroan, dengan kemungkinan tambahan pembeli siaga lain yang akan diumumkan belakangan. Perusahaan juga menyatakan tidak memiliki negative covenant atau klausul pembatas dari kreditur yang bisa menghambat aksi korporasi ini. Soal free float, perseroan melaporkan jumlah saham free float saat ini mencapai 2.785.198.930 lembar atau 27,61 persen dari total 10.086.050.000 saham tercatat di bursa, jauh di atas batas minimum yang disyaratkan aturan bursa. Petrosea juga menegaskan tidak ada informasi atau fakta material lain yang berpotensi memengaruhi harga sahamnya yang belum diungkapkan ke publik.