PT Pioneerindo Gourmet International Tbk (PTSP) mengirim surat penjelasan ke Bursa Efek Indonesia menyusul permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi saham perseroan melalui surat BEI nomor S-10602/BEI.PP2/08-2026 tanggal 12 Agustus 2026. Jawaban perseroan disampaikan lewat surat nomor 090/PGI/LGL/Dir-MGMT/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, ditandatangani Direktur Teh Kian Kun.

Dalam surat itu, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik yang diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi maupun Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga menyebut tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham serta aktivitas penjaminan saham perusahaan terbuka. Perseroan menegaskan belum memiliki rencana aksi korporasi dalam waktu dekat, setidaknya untuk tiga bulan ke depan, yang berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa.

Terkait rencana pemegang saham utama, Corporate Secretary perseroan menyatakan telah menanyakan langsung dan pemegang saham utama tidak memiliki rencana apa pun terhadap kepemilikan sahamnya di Pioneerindo untuk periode tiga bulan ke depan. Perseroan juga menyebut tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang material dan memengaruhi harga efek maupun kelangsungan usaha yang belum diungkapkan ke publik.