PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) menyampaikan perbaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum untuk periode 30 Juni 2026. Perbaikan ini merupakan tindak lanjut atas surat Otoritas Jasa Keuangan tanggal 12 Agustus 2026 yang meminta laporan disusun ulang sesuai format POJK Nomor 40 Tahun 2025. Surat perbaikan bertanggal 20 Agustus 2026 ini ditandatangani Direktur Adrian Hartadi dan disampaikan oleh Corporate Secretary and Legal Supriyanti Priandini. Perseroan menegaskan laporan ini bukan LRPD terakhir, artinya masih ada kewajiban pelaporan lanjutan untuk sisa dana yang belum terpakai.
Dana berasal dari dua instrumen yang efektif pada 27 Maret 2026, yaitu Sukuk Wakalah I senilai Rp500 miliar dan Obligasi I senilai Rp300 miliar. Setelah dipotong biaya emisi, dana bersih sukuk tercatat Rp494,57 miliar dan obligasi Rp296,49 miliar. Dari dana sukuk, Rp468,80 miliar atau 94,79 persen sudah digunakan untuk cash call atau setoran modal ke PT Raharja Energi Tanjung Jabung (RETJ), anak usaha di bidang migas. Sisanya, Rp25,77 miliar yang semula direncanakan untuk operasional perusahaan, belum direalisasikan dan masih ditempatkan di giro Bank Syariah Indonesia dengan bagi hasil 0,7 persen per tahun untuk porsi rupiah dan 0,2 persen untuk porsi dolar.
Dana dari obligasi dipakai untuk tiga keperluan berbeda. Porsi terbesar, Rp196,77 miliar atau 66,67 persen, dipakai RETJ untuk melunasi lebih awal seluruh pokok utang bank yang dimilikinya. Rp27,44 miliar atau 9,26 persen dipakai untuk cash call ke PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC), anak usaha lain di sektor migas, dan Rp17,89 miliar atau 6,03 persen dipakai untuk operasional perusahaan. Sisa dana obligasi sebesar Rp54,39 miliar kini ditempatkan di giro Bank Mandiri, dengan bunga 0,75 persen per tahun untuk porsi rupiah dan 0,20 persen untuk porsi dolar.
