Bursa Efek Indonesia mengumumkan pencabutan status pemantauan khusus atas saham berkode RGAS, milik PT Kian Santang Muliatama Tbk, melalui pengumuman No. Peng-CK-00066/BEI.PLP/08-2026 tertanggal 20 Agustus 2026. Saham ini sebelumnya tercatat di Papan Pemantauan Khusus dan mulai 21 Agustus 2026 dipindahkan kembali ke Papan Pengembangan.

Menurut dokumen BEI, alasan RGAS masuk pemantauan khusus adalah kriteria nomor 10, yaitu saham ini pernah dikenakan penghentian sementara perdagangan (suspensi) selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan. Status kriteria itu kini ditandai 'Keluar / Exit', yang berarti kondisi yang memicu suspensi tersebut sudah dianggap selesai oleh bursa. Dokumen juga mencantumkan status SDHSM RGAS sebagai 'Tidak', menandakan saham ini bukan tergolong saham dengan hak suara multipel.

BEI menyebutkan bahwa daftar lengkap efek yang berada dalam pemantauan khusus dapat dilihat di situs idx.co.id dengan kata kunci 'Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus'. Pengumuman ditandatangani oleh Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI.