PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) mengumumkan pergantian Kepala Unit Audit Internal perseroan. Yusnita Kristanti, yang sebelumnya menjabat posisi tersebut, mengundurkan diri terhitung 31 Juli 2026. Sebagai penggantinya, perseroan mengangkat Teruna Eka Farma yang efektif menjabat sejak 1 Agustus 2026.

Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Direksi PT Abadi Lestari Indonesia Tbk Nomor 10/SK/ALI/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026, yang ditandatangani Direktur Utama Edwin Pranata dan disetujui Komisaris Utama Achmad Baiguni. Masa jabatan Teruna Eka Farma berlaku dari 1 Agustus 2026 hingga 31 Juli 2027, mengikuti perjanjian kerja Nomor 027/VII/26/PK/HRD/ALI. Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa Kepala Unit Audit Internal yang baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, anggota Direksi, maupun pemegang saham utama perseroan, sesuai ketentuan POJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Dalam surat keputusan itu disebutkan pula tugas pokok Kepala Unit Audit Internal, antara lain menyusun rencana audit tahunan, menguji efektivitas pengendalian internal dan manajemen risiko perseroan, serta melaporkan hasil audit kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Perseroan menyatakan perubahan ini dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi.