PT Global Sukses Solusi Tbk (RUNS) menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia terkait penjualan saham oleh pemegang saham pengendali sekaligus Direktur Utama, Sony Rachmadi Purnomo, yang dilakukan pada 13 Juli dan 5 Agustus 2026. Berdasarkan tabel komposisi pemegang saham yang dilampirkan perseroan, kepemilikan Sony turun dari 280.605.625 lembar (28,53 persen) per 31 Juli 2026 menjadi 269.105.625 lembar (27,36 persen) per 14 Agustus 2026, mendekati posisi pemegang saham kedua, Tan Kian Gee, yang tercatat tetap di 269.043.575 lembar (27,35 persen). Pembeli saham tersebut adalah Sinta, istri Sony, yang menurut perseroan tidak menjabat sebagai direksi maupun komisaris. Perseroan menyebut alasan penjualan sebagai penataan portofolio aset pribadi dalam skala kecil, dan menegaskan Sony tetap berkedudukan sebagai pemegang saham pengendali serta Direktur Utama karena tidak ada perubahan struktur tata kelola, sehingga kewajiban tender offer wajib berdasarkan POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tidak berlaku.

Bursa juga mempertanyakan dua kejanggalan pada formulir laporan transaksi sebelumnya. Pertama, kolom Repurchase Agreement pada laporan tercatat berstatus "Ya", padahal jenis transaksinya adalah penjualan. Perseroan mengonfirmasi kedua transaksi merupakan penjualan lepas atau definitif, bukan transaksi jual dengan janji beli balik (repo), dan menyebut pencantuman status tersebut sebagai kekeliruan administratif dalam pengisian formulir elektronik. Kedua, laporan tanggal 5 Agustus 2026 mencantumkan klasifikasi "saham dengan hak suara multipel" untuk 11.500.000 saham yang dialihkan, padahal saham RUNS yang tercatat di bursa tidak memiliki kelas saham dengan hak suara ganda. Perseroan kembali menyebut ini sebagai kesalahan input, bukan mencerminkan adanya kelas saham khusus.

Bursa turut menyoroti bahwa kedua transaksi terjadi sebelum Laporan Keuangan Tengah Tahunan 2026 disampaikan ke publik, sehingga menimbulkan pertanyaan soal potensi transaksi orang dalam berdasarkan Pasal 95 dan 96 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Perseroan mengakui belum memiliki kebijakan internal yang mengatur periode pembatasan transaksi (blackout period) bagi direksi, komisaris, dan pihak terafiliasi sebelum publikasi laporan keuangan berkala. Perseroan dan Sony menegaskan transaksi tidak didasarkan pada informasi material yang belum terbuka ke publik dan murni keputusan finansial pribadi. Laporan Keuangan Tengah Tahunan 2026 sendiri baru disampaikan ke bursa pada 14 Agustus 2026, setelah sempat terlambat karena proses konsolidasi data internal belum selesai.