PT Super Energy Tbk (SURE) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia setelah menerima surat permintaan klarifikasi bernomor S-11403/BEI.PP2/09-2026 tertanggal 7 September 2026 terkait volatilitas transaksi efek perseroan. Jawaban perusahaan disampaikan melalui surat nomor 361/SEC/SE/IX/26 tertanggal 9 September 2026, ditandatangani oleh Andre Rachman selaku Corporate Secretary.

Dalam suratnya, SURE menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik menurut Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E Bursa Efek Indonesia. Perseroan juga mengaku tidak mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan saham dan aktivitas penjaminan saham perusahaan terbuka.

Terkait rencana ke depan, manajemen menegaskan belum memiliki rencana aksi korporasi dalam waktu dekat, setidaknya untuk tiga bulan mendatang sejak surat ini terbit, yang dapat berdampak pada status pencatatan saham SURE di bursa. Perseroan juga menyatakan sampai saat ini tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang material dan dapat memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usahanya yang belum diungkapkan kepada publik.