PT Surya Artha Nusantara Finance (SANF), perusahaan pembiayaan anggota grup Astra Financial, mengumumkan bahwa pengangkatan Maria Inawati Bernard sebagai Direktur perseroan resmi berlaku efektif setelah yang bersangkutan lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan. Kelulusan itu tertuang dalam surat keputusan OJK Nomor KEP-162/PL.02/2026 tanggal 4 Agustus 2026. Penegasan ini dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 73 tanggal 26 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan notaris Wiwik Condro, S.H. Dengan penegasan ini, susunan Direksi SANF untuk masa jabatan sampai penutupan RUPST 2028 (tahun buku 2027) adalah Wempy Kunto Wiambodo sebagai Presiden Direktur, serta Handri Susanto, Maria Inawati Bernard, dan Kiyoshi Kuribara sebagai Direktur.
Untuk jajaran Dewan Komisaris dengan masa jabatan yang sama, susunannya adalah Hamdani Dzulkarnaen S. sebagai Presiden Komisaris, Arietta Adrianti dan Takashi Araki sebagai Komisaris, serta Buntoro Muljono dan Handoko Pranoto sebagai Komisaris Independen. Namun perseroan menegaskan bahwa seluruh fungsi, tugas, dan wewenang Hamdani Dzulkarnaen S. sebagai Presiden Komisaris dan Takashi Araki sebagai Komisaris baru akan berlaku efektif sejak tanggal surat yang menyatakan mereka lulus fit and proper test OJK. Artinya, per laporan ini, keduanya tercatat dalam susunan namun belum resmi menjalankan wewenangnya.
Laporan bertanggal 28 Agustus 2026 ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya tertanggal 13 April 2026 yang pertama kali mengumumkan hasil RUPST 16 Maret 2026. Surat ditujukan baik ke OJK maupun ke Bursa Efek Indonesia bagian Penilaian Perusahaan Surat Hutang, karena SANF berstatus penerbit surat utang (obligasi) yang tercatat di bursa, bukan penerbit saham publik. Dokumen ditandatangani oleh Corporate Secretary SANF, Davin Susanto, dan dipublikasikan pada 31 Agustus 2026 pukul 20.19 WIB.
