SANF: Direktur dan Komisaris Kompak Mengundurkan Diri
SANF menerima surat pengunduran diri Direktur Handri Susanto dan Komisaris Arietta Adrianti pada 18 Agustus 2026, perusahaan menyebut tidak ada dampak ke operasional maupun keuangan.
18 Agustus 2026Sumber: Keterbukaan Informasi IDX
Ilustrasi AI
Arahnya ke mana Netral
Laporan ini netral bagi SANF, karena yang terjadi adalah pergantian dua pengurus tanpa indikasi masalah hukum atau keuangan, dan perseroan sendiri menegaskan tidak ada dampak operasional. Yang tersentuh di sini bukan angka keuangan seperti ekuitas atau laba per saham, melainkan komposisi tata kelola: direksi menjalankan operasional sehari-hari dan komisaris mengawasinya, sehingga pemegang saham lazim memperhatikan siapa yang mengisi kedua kursi tersebut agar pengawasan perusahaan pembiayaan ini tidak timpang selama masa kosong. Yang perlu dipantau selanjutnya adalah pengumuman RUPSLB atau keterbukaan informasi lanjutan yang akan menyebutkan nama pengganti Direktur dan Komisaris, karena aturan OJK mengharuskan posisi itu diisi kembali dalam jangka waktu tertentu setelah pengunduran diri.
PT Surya Artha Nusantara Finance (SANF), perusahaan pembiayaan konvensional yang tergabung dalam Astra Financial, melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa pada 18 Agustus 2026 perseroan menerima surat pengunduran diri dari Handri Susanto selaku Direktur dan Arietta Adrianti selaku Komisaris. Kedua surat pengunduran diri diterima pada tanggal yang sama, sehingga dua kursi di jajaran pengurus perseroan kosong bersamaan.
Laporan tersebut disampaikan sebagai pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi berdasarkan Pasal 9 Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta Pasal 52 Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik. Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Corporate Secretary Davin Susanto, perseroan menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku, termasuk kewajiban keterbukaan informasi berikutnya, namun belum menyebutkan nama pengganti maupun alasan pengunduran diri kedua pejabat tersebut.
Perseroan menegaskan bahwa pengunduran diri ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha. Laporan ini ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dan ditandatangani oleh Presiden Direktur perseroan.
Penilaian arah di atas menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
SANFdireksikomisaristata kelola perusahaan
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.