PT Surya Artha Nusantara Finance (SANF), perusahaan pembiayaan konvensional yang tergabung dalam Astra Financial, melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa pada 18 Agustus 2026 perseroan menerima surat pengunduran diri dari Handri Susanto selaku Direktur dan Arietta Adrianti selaku Komisaris. Kedua surat pengunduran diri diterima pada tanggal yang sama, sehingga dua kursi di jajaran pengurus perseroan kosong bersamaan.

Laporan tersebut disampaikan sebagai pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi berdasarkan Pasal 9 Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta Pasal 52 Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik. Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Corporate Secretary Davin Susanto, perseroan menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku, termasuk kewajiban keterbukaan informasi berikutnya, namun belum menyebutkan nama pengganti maupun alasan pengunduran diri kedua pejabat tersebut.

Perseroan menegaskan bahwa pengunduran diri ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha. Laporan ini ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dan ditandatangani oleh Presiden Direktur perseroan.