Direksi Surya Citra Media Tbk (SCMA), dengan persetujuan Dewan Komisaris pada 19 Oktober 2026, memutuskan membagikan dividen interim tahun buku 2026 sebesar Rp8,4 per saham. Total dividen yang dibagikan mencapai Rp533.439.507.552, baik sebagai nilai minimum maupun maksimum karena jumlah per saham sudah ditetapkan pasti. Pembagian ini merujuk pada Pasal 72 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00077/BEI/09-2021 soal dividen interim, dan Pasal 21 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan.

Jadwal pembagian sudah ditetapkan: cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 27 Oktober 2026, lalu ex dividen sehari setelahnya pada 28 Oktober 2026. Daftar pemegang saham yang berhak menerima dividen (recording date) ditetapkan pada 29 Oktober 2026 pukul 16:00 WIB, bersamaan dengan cum dividen di pasar tunai, sementara ex dividen di pasar tunai berlaku 30 Oktober 2026. Dividen akan dibayarkan paling lambat pada 18 November 2026. Pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat fisik wajib mendaftarkan nomor rekening banknya ke biro administrasi efek PT Raya Saham Registra paling lambat 29 Oktober 2026 pukul 16:00 WIB disertai fotokopi KTP atau paspor, sementara pemegang saham yang sahamnya tercatat di KSEI akan menerima pembayaran lewat perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing. Pemegang saham dalam negeri juga diminta menyerahkan NPWP ke KSEI atau Registra pada tenggat yang sama agar tidak dikenakan tarif pajak dividen yang lebih tinggi untuk wajib pajak tanpa NPWP.

Dasar pembagian dividen ini adalah data keuangan Perseroan per 30 Juni 2026, dengan laba bersih yang diatribusikan ke entitas induk sebesar Rp536.444.781.557, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya Rp5.678.701.683.427, dan total ekuitas Rp7.396.923.043.481. Corporate secretary SCMA, Gilang Iskandar, menandatangani pengumuman ini mewakili Direksi Perseroan.