SFAN: DPI Suntik Rp2 Miliar ke BAI, Kuasai 99,997%
Anak usaha SFAN, DPI, menambah modal Rp2 miliar ke BAI sehingga kepemilikannya naik dari 51,95 persen menjadi 99,997 persen, memenuhi ketentuan modal minimum OJK untuk layanan pendanaan bersama.
18 Agustus 2026Sumber: Keterbukaan Informasi IDX
Ilustrasi AI
Arahnya ke mana Netral
Laporan ini condong netral bagi Surya Fajar Capital, sebab transaksinya adalah pemenuhan syarat modal minimum yang diwajibkan regulator untuk unit pendanaan bersama, bukan sinyal soal kinerja atau prospek bisnis inti grup. Pos yang tersentuh adalah ekuitas, yakni modal sendiri BAI yang bertambah Rp2 miliar dari DPI sehingga menyentuh ambang Rp12,5 miliar yang diwajibkan OJK, ekuitas yang lebih tebal ini penting karena menjadi bantalan kalau perusahaan pendanaan bersama merugi atau kesulitan membayar kewajibannya ke penyedia dana. Perseroan sendiri menyatakan tidak ada dampak material ke operasional maupun keuangan grup, dan nilai transaksinya juga di bawah 20 persen ekuitas Perseroan sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham. Yang perlu dipantau berikutnya adalah apakah pemenuhan modal ini kemudian diikuti izin atau kelanjutan operasional BAI dari OJK sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi, karena dokumen ini menyebut pemenuhan modal minimum sebagai syarat dari regulasi tersebut.
PT Surya Fajar Capital Tbk (SFAN) melaporkan bahwa entitas anak usahanya, PT Digitalisasi Perangkat Indonesia (DPI), menambah penyertaan modal sebesar Rp2 miliar ke PT Bursa Akselerasi Indonesia (BAI). Dengan suntikan ini, kepemilikan DPI di BAI naik dari sebelumnya 51,95 persen menjadi 99,997 persen, hampir menjadikan BAI sepenuhnya dikuasai DPI. Peristiwa ini tercatat pada 14 Agustus 2026 dan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh Direktur Utama SFAN, Ivo Rustandi, pada 18 Agustus 2026.
Perusahaan menjelaskan tujuan penambahan modal ini adalah memenuhi Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mewajibkan penyelenggara seperti BAI memiliki ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Dalam surat terpisah ke OJK yang ditandatangani Direktur SFAN, Rico Lesmana Sulistyo, disebutkan transaksi ini tergolong Transaksi Afiliasi sesuai POJK Nomor 42/POJK.04/2020, namun dikecualikan dari kewajiban memakai laporan penilai independen berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a beleid tersebut. Nilai transaksi juga disebutkan berada di bawah 20 persen ekuitas Perseroan, sehingga tidak masuk kategori Transaksi Material menurut POJK Nomor 17/POJK.04/2020 yang mengharuskan persetujuan pemegang saham.
Surat pengantar keterbukaan informasi ini ditandatangani Corporate Secretary SFAN, Marianto, dan ditembuskan ke Bursa Efek Indonesia. Perseroan menegaskan transaksi ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha SFAN secara konsolidasi.
Penilaian arah di atas menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
SFANOJKpenambahan modalketerbukaan informasi
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.