PT Surya Fajar Capital Tbk (SFAN) melaporkan bahwa entitas anak usahanya, PT Digitalisasi Perangkat Indonesia (DPI), menambah penyertaan modal sebesar Rp2 miliar ke PT Bursa Akselerasi Indonesia (BAI). Dengan suntikan ini, kepemilikan DPI di BAI naik dari sebelumnya 51,95 persen menjadi 99,997 persen, hampir menjadikan BAI sepenuhnya dikuasai DPI. Peristiwa ini tercatat pada 14 Agustus 2026 dan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh Direktur Utama SFAN, Ivo Rustandi, pada 18 Agustus 2026.

Perusahaan menjelaskan tujuan penambahan modal ini adalah memenuhi Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mewajibkan penyelenggara seperti BAI memiliki ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Dalam surat terpisah ke OJK yang ditandatangani Direktur SFAN, Rico Lesmana Sulistyo, disebutkan transaksi ini tergolong Transaksi Afiliasi sesuai POJK Nomor 42/POJK.04/2020, namun dikecualikan dari kewajiban memakai laporan penilai independen berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a beleid tersebut. Nilai transaksi juga disebutkan berada di bawah 20 persen ekuitas Perseroan, sehingga tidak masuk kategori Transaksi Material menurut POJK Nomor 17/POJK.04/2020 yang mengharuskan persetujuan pemegang saham.

Surat pengantar keterbukaan informasi ini ditandatangani Corporate Secretary SFAN, Marianto, dan ditembuskan ke Bursa Efek Indonesia. Perseroan menegaskan transaksi ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha SFAN secara konsolidasi.